Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana doc, Lengkap !

Bagi anda yang memiliki aset properti berupa rumah dan ruko, apabila tidak ada yang menempati sebaiknya disewakan saja kepada orang lain.

Dengan bergitu, anda akan mendapatkan income sekaligus sebagai tindakan tindakan untuk menjaga agar aset yang dimiliki tetap terawat dengan baik. 

Apabila keputusan anda demikian, maka dianggap perlu bagi anda untuk diketahui selaku pemilik rumah dan ruko, jika bangunan tersebut hendak dikontrakkan atau disewakan kepada orang lain.

Fungsi surat perjanjian kontrak rumah

Fungsi surat perjanjian kontrak rumah tidak lain untuk menghindari segala resiko yang muncul ketika orang lain menempati rumah atau ruko milik anda adalah dengan membuat surat perjanjian sewa rumah baik dalam tempo bulanan atau tahunan.

Dengan membuat surat perjanjian kontrak rumah dan ruko, segala resiko terburuk itupun dapat diminimalisirkan.

Misalnya salah satu keuntungannya, si pemilik akan mendapatkan passive income dengan lama waktu yang telah ditentukan, rumah dan ruko menjadi lebih terawat karena tidak dimakan usia, pemilik dapat mengetahui identitas penyewa dengan jelas, mengurangi resiko penyewa tidak membayar uang sewa, mencegah terjadinya perselisihan antar kedua belah pihak dan banyak lagi keuntungan jika si pemilik membuatkan surat ini.

Namun, jangan hanya ingin mendapatkan keuntungan satu sisi saja.

Artinya, si pemilik saja yang mendapatkan keuntungan dari si penyewa.

Si penyewa pun berhak mendapatkan yang seharusnya ia dapatkan. Misalnya, dari penyediaan fasilitas seperti ketersediaan air bersih, listrik, kenyamanan tempat tinggal, keamanan dilingkungan sekitar dan sebagainya. Karena berbicara surat perjanjian, sudah berbicara hak dan kewajiban antara kedua belah pihak dibuat seadil - adilnya.

Semoga dengan adanya beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana disertai pasal-pasalnya ini dapat membantu anda dalam membuatnya. File doc

Point penting pada surat perjanjian kontrak rumah

Bagi anda selaku pemilik dan belum mengetahui cara membuat surat perjanjian sewa rumah dan ruko, ada point - point penting wajib dalam membuatnya.

Dengan begitu, surat perjanjian yang telah anda buat dapat memenuhi kriteria baik dan benar dan tidak memiliki cacat hukum. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut :
  1. Memuat identitas pemilik dan penyewa sesuai dengan KTP. Seperti nama jelas, alamat, jenis pekerjaan, No. Identitas KTP dan No. Telp. Kemudian, identitas tersebut di foto copy untuk dipegang masing - masing pihak
  2. Masa berlaku perjanjian dan harga menjadi hal wajib dicantumkan berisikan penjelasan waktu mulai dan berakhirnya perjanjian, perpanjangan kontrak, tata cara pembayaran, apakah dilakukan tiap bulannya atau per tahunnya
  3. Hak dan kewajiban selaku pemilik dan penyewa. Selaku pemilik misalnya memberikan dan memastikan bahwa sarana seperti tersedianya air bersih baik itu berupa sumur ataupun PDAM, tersedianya listrik, keamanan penyewa dan sebagainya. Sedangkan dari si penyewa kewajibannya seperti menjaga dan merawat lingkungan yang ada disekitar rumah dan ruko, tidak membuat kerusakan dan siap menanggung resiko apabila ada kerusakan disebabkan oleh penyewa dan sebagainya
  4. Pasal pengikat berisikan hak dan kewajiban lainnya jika ada sesuatu hal dianggap perlu disampaikan dari pihak pemilik dan penyewa
  5. Ada saksi digunakan untuk memperkuat bukti tertulis dan memastikan bahwa suatu kesepakatan telah dibuat. Saksi yang dihadirkan ada baiknya dari lingkungan sekitar seperti ketua RT atau warga yang tinggal di sekitar rumah dan ruko
  6. Tanda tangan, materai dan lampiran adalah bagian wajib dilampirkan. Tanda tangan si pemilik, penyewa dan saksi yang dibubuhi materai 6.000
Jadi, dengan adanya surat perjanjian kontrak rumah dan ruko ini dapat menjadi sarana dan bukti tertulis apabila dikemudian hari terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan isi perjanjian.

Susunan baku pada surat perjanjian

Untuk menghindari kesalahan dalam menempatkan kerangka susunan surat perjanjian, berikut ini adalah susunan baku pada surat perjanjian pada umumnya terdiri dari : 
  1. Tempat dan tanggal surat dibuat
  2. Identitas asli dan masih berlaku dari kedua belah pihak
  3. Butir- butir perjanjian, seperti :
  • Harga sewa
  • Jangka waktu sewa
  • Hak dan kewajiban selaku pemilik dan penyewa
  • Lain-lain dianggap perlu
  • Materai Rp. 6000,-
  • Saksi hidup
  • Tanda tangan kedua belah pihak

1. Contoh surat perjanjian sewa rumah doc

Preview file from Scribd (Attention: Rotate screen display to landscape your Smartphone:

2. Contoh surat perjanjian kontrak rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini, .................................., telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut :

Nama
:
.................................................................
Tempat, Tanggal Lahir
:
.................................................................
Alamat
:
.................................................................
No. KTP
:
.................................................................
No. Telp.
:
.................................................................
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama (pemilik rumah).
Nama
:
.................................................................
Tempat, Tanggal Lahir
:
.................................................................
Alamat
:
.................................................................
No. KTP
:
.................................................................
No. Telp.
:
.................................................................
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua (penyewa rumah).

Adapun di dalam isi perjanjian kontrak rumah ini telah disepakati dan disampaikan beberapa hal penting yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA antara lain adalah sebagai berikut : 
Pasal 1

PIHAK PERTAMA telah menyewakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA yang beralamat di Jln ..................................................................... terhitung mulai terhitung tanggal ............................. sampai dengan tanggal ............................. Kemudian PIHAK KEDUA telah membayar lunas kepada PERTAMA sebesar: .......................................................... untuk masa kontrak selama .......tahun.

Pasal 2

PIHAK KEDUA wajib untuk merawat atau memelihara bangunan rumah dengan sebaik-baiknya. Kemudian seluruh kerusakan yang terjadi selama masa sewa akan menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaiki, dan menggantikannya dengan biaya sepenuhnya yang di tanggung jawab oleh PIHAK KEDUA. 

Pasal 3

Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban terhadap rumah tersebut akan menjadi kewajiban PIHAK KEDUA, seperti kewajiban untuk membayar biaya listrik, biaya keamanan, kebersihan dan lain-lain.

Pasal 4

Apabila dikemudian hari kewajiban yang dimaksud didalam pasal 3 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA yang mengakibatkan diberikannya sanksi terhadap fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA sanggup bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan hal tersebut hingga keadaan pulih kembali seperti sebelum di kontrak, paling lambat satu bulan sebelum masa sewa berakhir.

Pasal 5

PIHAK KEDUA akan membayar semua tagihan air dari PDAM, tagihan listrik dari PLN hingga bulan terakhir masa sewa. Kemudian, slip pembayarannya wajib diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sebagai bukti PIHAK PERTAMA telah membayar

Pasal 6

PIHAK KEDUA tidak diizinkan untuk melakukan perubahan atau tambahan terhadap bangunan rumah lingkungan sekitar rumah tersebut, atau menyewakan atau mengalihkan nama penyewa kepada pihak lain, kecuali ada surat izin yang sah secara hukum dari PiHAK PERTAMA selaku pemilik rumah

Pasal 7

PIHAK KEDUA bersedia menempati rumah tersebut sebagai tempat tinggal dan tidak mengadakan aktifitas atau kegiatan yang dilarang oleh undang-undang, ketentuan Hukum Negara ataupun Hukum Agama yang berlaku selama menempati rumah tersebut.


Pasal 8

Jika masa sewa telah berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan rumah serta pekarangannya tanpa syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA. Dimana rumah tersebut dalam terawat, baik dan telah dikosongkan seperti semula.


Pasal 9

Untuk perpanjangan masa sewa, maka PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal satu bulan sebelum masa sewa tersebut habis dan seterusnya akan dibuatkan perjanjian yang baru.

Pasal 10

Untuk pemutusan masa sewa maka satu bulan sebelum kontrak berakhir PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.

Unduh file doc surat perjanjian kontrak rumah di sini

Untuk melihat kelanjutan dari contoh surat tersebut dan mendapatkan filenya secara utuh, anda dapat mengambilnya di link berikut ini : MEDIAFIRE

Dari contoh surat perjanjian kontrak rumah di atas telah kami buat sedemikian rupa.

Namun, anda dapat mengedit atau merubahnya sesuai dengan kebutuhan.

Jika ada point tidak dibutuhkan, dihapus saja. Namun, jika ada beberapa point yang perlu dibuat, anda dapat menambahkannya. Ingat seperti apa yang telah kami paparkan di atas, jangan sampai surat perjanjian sewa rumah yang anda buat ini cacat hukum karena ada point - pointnya memiliki makna yang tidak jelas, ambigu, lupa menuliskan saksi dan sebagainya.

Masih banyak contoh surat perjanjian yang telah kami sediakan untuk anda seperti untuk keperluan warnet, apartemen, restoran, salon, bengkel dan lainnya.

Anda kami arahkan untuk mengunjungi label terkait jika anda membutuhkannya. Untuk itu, jika anda membutuhkan surat, ya kunjungi saja contohsuratlengkap.xyz.