Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✔ Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah doc

Adanya sebuah surat perjanjian jual beli tanah dan rumah biasanya dibuat ketika hendak membeli / menjual sebidang tanah / sebuah rumah atau bangunan kepada / milik orang lain adalah hal yang wajib dilakukan antara kedua belah pihak selaku penjual dan pembeli.

Dengan adanya surat ini, sewaktu - waktu dapat digunakan sebagai bukti tertulis antara penjual dan pembeli yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Disamping itu, surat ini dapat dijadikan sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah, rumah atau keduanya.

Dengan begitu tidak ada kerugian dan perselisihan dikemudian hari antara kedua belah pihak terkait dengan hak milik, pembayaran dan sebagainya, karena kesemuanya sudah terselesaikan dalam surat jual beli tersebut.

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah, sawah dan rumah beserta pasal-pasalnya yang begitu lengkap bervariasi. Unduh file doc nya di sini.

Tak jarang dari beberapa transaksi yang sudah dilakukan dapat ditemui unsur penipuan , baik dari pihak penjual maupun pembeli.

Untuk menghindari hal - hal tersebut seperti perselisihan karena masalah pembayaran, sengketa lahan perbatasan, keabsahan surat jual beli, hak waris, hak kepemilikan dan sebagainya dikemudian hari, ada beberapa persyaratan wajib diketahui antara kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah.

Hal penting yang harus dalam membuat surat perjanjian jual beli tanah dan rumah

1. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama

Ini adalah langkah awal sebelum terjadi transaksi jual beli. Surat tersebut harus dibuat dari hasil kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak. Terlebih dahulu, cobalah membuat draf rancangan surat perjanjian kemudian dipegang antara penjual dan pembeli.

Kemudian dilakukan diskusi bersama untuk mencapai sebuah kesepakatan harga, membicarakan hak pemilikan, membicarakan pasal - pasal terikat yang akan dibuat dan sebagainya.

Jadi, dengan adanya komunikasi terlebih dahulu, untuk waktu mendatang tidak akan ada hal - hal yang tidak diinginkan terjadi.

2. Memiliki informaSi data akurat dan dapat di percaya

Data dimadsud mencangkup identitas antara penjual dan pembeli ditulis secara lengkap sesuai dengan KTP masih berlaku dan data penting lainnya seperti :
  • Lokasi tanah / bangunan ditulis secara jelas
  • Luas tanah / bangunan dalam bentuk meter persegi
  • Status kepemilikan sah, tidak ada sengketa atau hal - hal lainnya seperti duplikat atas kepemilikan
  • Batas tanah / bangunan dilihat dari empat penjuru arah mata angin
  • Nomor surat tanah / bangunan

3. Tata cara pembayaran

Tertulis secara jelas mengenai harga, cara dan batas waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara cicilan atau tunai sesuai dengan isi perjanjian.

Waktu pembayaran pun harus ditetapkan, jika tidak yang bersangkutan akan dikenakan pasal pengikat.

4. Tertulis kalimat pernyataan dan adanya pasal mengikat kedua belah pihak

Disinilah letak kekuatan hukum dari surat perjanjian jual beli yang akan dibuat. Serangkaian kata atau kalimat benar - benar harus detail dan tidak menimbulkan salah tafsir atau penjelasan ambigu. Kejelasan mengenai tanggungan biaya pajak, biaya lahan, iuran dan sebagainya harus tertulis secara jelas.

Disamping itu, pada bagian ini juga harus terdapat pasal - pasal pengikat ditujukan oleh penjual dan pembeli.

Adapun yang dibahas seperti penyerahan lahan, sttus kepemilikan, besarnya uang pembayaran, jaminan dan sebagainya terkait dengan hal - hal penting dalam transaksi. Penggunaan bahasa pun harus baku / resmi serta format penulisannya pun harus dibuat serapi mungkin agar mudah dibaca.

5. Terdapat saksi

Saksi menjadi persyaratan wajib dicantumkan untuk mendapatkan keterangan apabila sewaktu - waktu bila diperlukan atas tanah, sawah / bangunan yang sudah dijual / dibeli.

Saksi juga dapat dikatakan bukti hidup dari isi surat perjanjian yang dapat dimintai keterangannya dikemudian hari. Paling tidak minimal ada 4 orang saksi wajib dicantumkan.

Jika diperlukan, anda dapat membuat dokumentasi berupa file video atau foto untuk mendapatkan bukti - bukti otentik.

6. Dibuat secara resmi

Tak ada unsur paksaan sedikitpun baik dari pihak penjual dan pembeli.

Keduanya sepakat akan mengadakan transaksi jual beli yang tak ada unsur penipuan sedikit pun. Untuk itulah diperlukan kelengkapan tanda tangan dan materai senilai Rp 6000.’ Sebagai tanda bukti bahwa surat yang dibuat telah disetujui oleh hasil kesepakatan bersama yang didampingi oleh saksi - saksi.

Contoh surat perjanjian jual beli tanah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
No. KTP :
Tempat, tgl lahir :
Alamat :
No. Hp :

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual), dan

Nama
No. KTP :
Tempat, tgl lahir :
Alamat :
No. Hp :

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada tanggal .........................., Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli atas sebidang tanah yang beralamat di Desa ..................................... Jalan ....................... dengan luas ........     meter persegi dengan batas-batas :


· Sebelah utara berbatasan dengan tanah :
· Sebelah selatan berbatasan dengan tanah :
· Sebelah timur berbatasan dengan tanah :
· Sebelah barat berbatasan dengan tanah :

Yang mana sebidang tanah yang dimadsud adalah tanah hak waris Pihak Pertama (penjual), selanjutnya Pihak Pertama (Penjual) akan menjual tanah tersebut kepada Pihak Kedua (Pembeli) yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Pihak Pertama (penjual). Kedua belah pihak sepakat untuk terikat dalam isi perjanjian berikut :

Isi perjanjian :
1. Pihak Pertama (Penjual) menjual sebidang tanah yang beralamat di Desa ........................... Jalan ............................. dengan luas ...... meter persegi kepada Pihak Kedua (Pembeli).

2. Pihak kedua (Pembeli) membayar uang senilai Rp. ..........................,- (...........................) kepada Pihak Pertama (Penjual) dengan Tiga (3) kali pembayaran :
  • Pembayaran pertama pada tgl ........................... senilai Rp ...................,-
  • Pembayaran kedua pada tanggal ........................senilai Rp ...................,-
  • Pembayran ketiga pada tanggal ......................... senilai Rp ...................,-

3. Dengan adanya perjanjian ini, Pihak Pertama (Penjual) tidak memiliki hak waris lagi atas tanah yang dimadsud.

4. Surat Perjanjian Jual Beli ini sebagai bukti yang sah apabila dikemudian hari antara kedua belah pihak berselisih atas tanah yang dimadsud dan sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan berlaku seterusnya setelah kedua belah pihak menandatangi dan sepakat.

Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat dalam 2 (dua) rangka yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Setelah dibaca, dipahami dan dimengerti  maka, para pihak telah sepakat untuk menandatangai Surat Perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

............................, ....... , ..........
Pihak Pertama


( ...................................... )
      Pihak Kedua


              ( ...................................... )

Saksi-saksi :
1.      Dari Pihak Pertama (Penjual)
Nama               :
Alamat            :

2.      Dari Pihak Kedua (Pembeli)
Nama               :
Alamat            :
Lebih lengkapnya, lihat contohnya di bawah ini dan unduh filenya dalam bentuk doc.

Lihat contohnya di Scribd

Preview file from Scribd (Attention: Rotate screen display to landscape your Smartphone:


Untuk memberikan kemudahan kepada anda dalam proses transaksi jual beli, ada beragam contoh surat perjanjian surat jual beli tanah atau rumah yang dapat anda jadikan referensi pada link yang telah kami siapkan di bawah ini :
  1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Sawah) : MEDIAFIRE (maaf tautan rusak)
  2. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Beserta Rumah (Bangunan) : MEDIAFIRE (maaf tautan rusak)