Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✔ Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Doc & Pdf

Ketika si pelamar kerja diterima untuk bekerja disebuah perusahaan, seketika itu pula ia akan dihadapkan dengan penandatangan surat perjanjian kerja karyawan di perusahaan tersebut sebagai bukti dan komitmen serta jaminan dari perusahaan untuk memberikan fasilitas pendukung, jaminan pekerjaan dan sebagainya kepada karyawan. 

Sekaligus sebagai bentuk perjanjian karyawan kepada perusahaan untuk memberikan sumbangsih kualitas etos kerja tinggi kepada perusahaan.

Walaupun surat perjanjian kontrak kerja dibuat oleh pihak perusahaan, namun isi dari surat ini dibuat bertujuan bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebelah pihak semata.

Fungsi surat perjanjian kotrak kerja karyawan

Diharapkan dengan adanya surat kontrak kerja karyawan, menandakan keduanya menjalin sebuah kesepakatan kerjasama untuk mencapai sebuah tujuan berkenaan dengan hak dan kewajiaban antara kedua belah pihak.

Secara garis besar apa - apa yang dibahas pada isi surat tersebut diantaranya terdapat beberapa peraturan, memuat hak dan kewajiban antar kedua belah pihak dengan ikatan hukum dimata pengadilan.

Dengan begitu, apabila diwaktu tertentu ditemukan tindakan penyalahgunaan, penyelewengan ataupun ditemukan hal - hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak tersebut telah bersedia menanggung segala konsekuensi sesuai dengan isi surat perjanjian yang telah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Berbagai contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan tetap atau swasta disertai pasal-pasalnya yang dapat anda temukan pada artikel ini berupa file doc.

Agar tidak terjadi hal - hal dimadsud, dari perusahaan sebaiknya membuat apa - apa yang perlu disampaikan pada isi surat perjanjian sejelas - jelasnya.

Kemudian dari pihak calon karyawan / pegawai tidak harus serta merta menandatangani surat tersebut. Sebaiknya dibaca dan dipahami terlebih dahulu agar dikemudian hari tidak merasa dirugikan. Apabila ada hal - hal bersifat ambigu atau adanya ketidaksesuaian dengan harapan / tak sejalan dengan apa yang anda pikirkan, dapatlah ditanyakan terlebih dahulu untuk diadakannya diskusi atau membatalkan penandatangan perjanjian kontrak kerja tersebut.

Point penting pada surat perjanjian kontrak kerja

Terdapat beberapa hal penting dalam surat perjanjian kontrak kerja mesti diketahui oleh perusahaan dalam hal ini pimpinan perusahaan dan calon pegawai / karyawan, agar dikemudian hari tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan. Adapun yang dimadsud sebagai berikut :
  1. Surat ini dibuat oleh perusahaan / pihak berkepentingan diperuntukkan calon pegawai / karyawan, walaupun demikian isi dari perjanjian harus menguntungkan antara kedua belah pihak dan tak ada pihak manapun dirugikan
  2. Ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan diperkuat dengan materai 6.000 sebagai tanda surat ini sah di mata hukum. Apabila terjadi ketidaksesuaian dilakukan oleh salah satu pihak yang melanggar isi perjanjian, maka pihak tersebut siap menerima segala konsekuensi sesuai isi perjanjian
  3. Surat ditulis harus sejelas - jelasnya seperti penulisan identitas kedua belah pihak dan dapat dipahami
  4. Memiliki ikatan hukum seperti terdapat pasal - pasal pengikat, sanksi pelanggaran dan sebagainya
  5. Berisikan hak dan kewajiban yang harus diberikan antara kedua belah pihak, yang membahasa masalah gaji, tunjangan, lama kontrak, tugas dan tanggung jawab, pemutusan kerja dan sebagainya

Lihat contohnya di Scribd

Preview file from Scribd (Attention: Rotate screen display to landscape your Smartphone:

Contoh surat perjanjian kontrak kerja 

SURAT PERJANJIAN KERJA
No. 168/SPK-01/AMARYAI/I/2017


Pada hari ............ tanggal ........ bulan ......... tahun .......... telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama                  : PT. ..................................................
Alamat                : Jln. ..................................................
Kemudian dalam hal ini bertindak sebagai untuk dan atas nama PT. .................................... yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                    : ................................................................
Tempat, tgl lahir  : ...................... , .......................................
Alamat                 : Jln. ..........................................................

Kemudian dalam hal ini bertindak sebagai untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah ikatan Perjanjian Kontrak Kerja Untuk Waktu Tertentu yang diatur dalam ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
Status                             : Karyawan Kontrak PT. .......................................
Masa Kontrak                : .............................................................................
Jabatan / Unit kerja         : .............................................................................
PASAL 2
1.      PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan dari PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya disertai rasa penuh tanggung-jawab.
2.      PIHAK KEDUA bersedia sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lainnya yang telah menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan PT. ..................................
3.      PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga segala kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA serta tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi apapun yang diketahui baik secara lisan maupun dalam bentuk tertulis kepada pihak lain.
4.      Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah .......... jam sehari atau ........... ( ............................. ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama ...... ( .................. ) hari dalam ..................
5.      PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup untuk bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA sebagai  waktu tambahan bonus kerja.
6.      PIHAK KEDUA wajib untuk menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
7.      PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
8.      PIHAK KEDUA bersedia bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA baik yang digunakan maupun tidak digunakan dan wajib menjaganya dengan sebaik - baiknya.
PASAL 3
1. Selama masa Kontrak berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila telah memenuhi beberapa kriteria berikut ini :
a.   PIHAK KEDUA telah melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat teguran sebanyak 3 (tiga) kali peringatan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
b.    PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
c.  PIHAK KEDUA terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tindakan pencurian dan atau penggelapan harta atau aset perusahaan maupun tindak kejahatan lainnya yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata di Negara Indonesia.
d.   PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan PT. ............................. berada dalam situasi dan kondisi yang sulit serta tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA dikarenakan memburuknya kinerja Perusahaan.
e.    PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama ...... ( ............. ) hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah dari pihak terkait.
PASAL 4
1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukan dari PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut :
a.       Gaji Pokok                        : Rp. ..............................
b.      Tunjangan Umum   : Rp.  ..............................
c.       Tunjangan Kesehatan         : Rp .............................

2.  Jika presensi / kehadiran PIHAK KEDUA dalam waktu 30 hari tidak ada izin, maka berhak atas insentif setiap bulannya sebesar Rp.  ..............................
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan atas uang makan sebesar Rp ........................... perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
4.  PIHAK KEDUA berhak mendapatkan atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp ............................. perhari, jika Perusahaan sewaktu - waktu memerlukannya untuk masuk dan bekerja dikarenakan tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA apapun kondisinya sebagaimana tertulis dalam surat Perjanjian Kerja ini pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan ketentuan PT. ................................... dengan tidak mengesampingkan kondisi - kondisi tertentu.

PASAL 6
1.   Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal ................................. hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikutsertaan PT. ............................. dalam proyek .........................................
2.      Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan kapanpun dan atau menjadi tidak berlaku dikarenakan :
a.  Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1 telah berakhir.
b.    Diakhiri dan kedua belah pihak telah sepakat, walaupun jangka waktu belum berakhir.
c.   Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
d.     PIHAK KEDUA telah meninggal dunia.
e.     Apabila dikemudian hari PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri, maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang - kurangnya 30 hari sebelumnya.
f.   PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA apabila telah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
g.   PIHAK KEDUA wajib untuk mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan sebaik - baiknya, serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA psada saat berakhirnya masa kerja kontrak dan atau berakhirnya hubungan kerja.

PASAL 7
1.  Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari pihak manapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
Hapus jika ada pasal dianggap tidak perlu atau tambahkan pasal di dalam surat contoh surat perjanjian kontrak kerja di atas jika diperlukan. Dapatkan file berbentuk word yang dapat diedit pada link ini : MEDIAFIRE